Simulasi Penanggulangan Teror Bukti Kesiapan Satuan Gultor TNI

Simulasi Penanggulangan Teror Bukti Kesiapan Satuan Gultor TNI

Dalam waktu dekat ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games baik di Jakarta maupun di Palembang. Satuan Penanggulangan Teror (Sat Gultor) memandang perlu untuk melakukan latihan dan langkah mengantisipasi pengamanan pelaksanaan  Asian Games XVIII tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Eko Margiyono selaku Direktur Latihan di hadapan awak media usai menyaksikan Latihan Simulasi Penanggulangan Teror  di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Mayjen TNI Eko Margiyono menyampaikan bahwa Latihan Simulasi Penanggulangan Teror ini melibatkan 520 personel gabungan terdiri dari Sat-81 Kopassus, Denjaka TNI AL, dan Sat Bravo 90 TNI AU. “Simulasi tersebut dilakukan pada 3 (tiga) titik yaitu Venue Lapangan Basket, Aquatik dan Hotel Sultan. Latihan yang sama juga dilaksanakan di Palembang yang juga menjadi tempat penyelenggaraan Asian Games,” tuturnya.

“Sedangkan Alutsista yang digunakan dalam latihan baru sebagian seperti 2 (dua) Heli Bell dan 1 (satu) Heli Panther dari Puspenerbal serta masih banyak perlengkapan lain yang tidak didemonstrasikan pada saat latihan tadi,” jelas Danjen Kopassus.

Mayjen TNI Eko Margiono menjelaskan tentang terdapat beberapa titik-titik pengamanan dalam penyelenggaraan Asian Games. “Titi-titik yang menjadi konsentrasi diantaranya venue-venue yang ada di Gelora Bung Karno, tempat penampungan atlet di Kemayoran dan proses perjalanan atlet dari tempat penginapan menuju venue. Begitu juga halnya dengan Stadion Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan,” ucapnya.

Danjen Kopassus Mayjen TNI Eko Margiyono menambahkan bahwa berkaitan dengan pengamanan, TNI sangat intensif bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Polri. Dalam hal ini Kepolisian Daerah dan Komando Kewilayahan, khususnya provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan. “Sedangkan Satuan Gultor akan diturunkan apabila eskalasi ancaman dinilai lebih seperti halnya sudah mengancam jiwa atlet, tentunya atas perintah pimpinan TNI dan negara RI,” ujarnya.

Readmore »

Panglima TNI Terima Audiensi Plh. Ketua Umum PMI

Panglima TNI Terima Audiensi Plh. Ketua Umum PMI

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah, Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Ben Yura Rimba, MARS. dan Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar menerima audiensi Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Palang Merah Indonesia Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pelaksana Harian PMI Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berkenan menerima kunjungannya bersama rombongan dalam suasana keakraban dan kekeluargaan.

Ketua Pelaksana Harian PMI Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita menyampaikan juga bahwa pada bulan September tahun 2018 akan dilaksanakan Temu Karya Relawan seluruh Indonesia yang melibatkan kurang lebih 5.000 orang dari 34 Provinsi, 554 Kabupaten serta 750 orang relawan dari 50 negara sahabat dan Satuan Siaga Penanggulangan bencana (Satgana) serta Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat).

Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita mengatakan bahwa acara tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 1992 dan sejak berdirinya PMI yang selalu dekat dengan program pemerintah, seperti program bersih-bersih Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang sudah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi, PMI juga akan melibatkan diri dengan melibatkan 1.000 orang untuk membersihkan sungai, menanam pohon, membuat Biopori dan mendirikan WC umum.

Disisi lain, Plh PMI Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita memohon kesediaan Panglima TNI untuk membantu terselenggaranya acara tersebut yang juga akan melibatkan personel TNI, Polri dan stakeholder lain yang terkait serta kesediaan Panglima TNI untuk hadir dan memberikan pengarahan dalam rangka menguatkan hubungan kepada semua pihak yang terkait pada acara yang akan dibuka oleh Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Plh. Ketua Umum PMI di Mabes TNI Cilangkap. Pada dasarnya TNI mendukung kegiatan Temu Karya Relawan yang akan dilaksanakan oleh PMI.

Readmore »

Panglima TNI Terima Audiensi Plt. Gubernur Aceh

Panglima TNI Terima Audiensi Plt. Gubernur Aceh

(Puspen TNI). Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah dan Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Purnomo menerima audiensi Plt. Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. beserta Asisten dan Staf, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Nova Iriansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berkenan menerima kunjungannya sebagai Plt. Gubernur Aceh bersama Asisten dan Staf dalam suasana keakraban dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah menyampaikan kepada Panglima TNI terkait program perpustakaan keliling yang digagas oleh (Bintara Pembina Desa) Babinsa karena dapat membantu upaya meningkatkan minat baca bagi anak-anak, terutama yang tinggal di pedesaan dan daerah terpencil. Program perpustakaan keliling tersebut sangat baik karena dapat memberikan ruang baca dan minat baca bagi anak-anak, ucapnya.

Ditambahkan oleh Nova Iriansyah  bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga akan menyelenggarakan Festival Nusantara dan mengharapkan kehadiran Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam acara tersebut.

Panglima TNI  menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Plt. Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah beserta rombongan di Mabes TNI Cilangkap. Saya mengapresiasi bantuan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena telah turut serta mendukung program perpustakaan keliling yang di gagas oleh Babinsa di wilayah tersebut, katanya.

Perpustakaan keliling tersebut merupakan program serbuan teritorial untuk mendukung program pemerintah pusat dalam gerakan pemberantasan Buta Aksara. Gerakan ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan dan minat baca bagi anak-anak, khususnya yang tinggal di desa-desa, ujarnya.

Terkait  rencana Festival Nusantara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyambut baik rencana  pagelaran tersebut. Insya Allah saya akan hadir dalam acara Festival Nusantara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, katanya.

Di sisi lain, Panglima TNI menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haitar di Mabes TNI beberapa waktu lalu, yang menyampaikan bahwa atas nama masyarakat Aceh akan memberikan anugerah gelar kehormatan adat Aceh kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Atas nama seluruh prajurit TNI, Saya mengucapkan terima kasih dan rasa bangganya atas gelar yang akan diberikan masyarakat Aceh tersebut, ujarnya.

Ini suatu nilai budaya yang harus dipertahankan dan harus kita jaga serta merupakan suatu kebanggaan, tidak hanya bagi saya pribadi tetapi juga bagi seluruh prajurit TNI. Untuk itu, Insya Allah saya akan hadir pada penganugerahan gelar kehormatan adat Aceh, katanya.
Readmore »

Tim Datin Bakamla RI Awasi BIIS di Zona Maritim Timur

Tim Datin Bakamla RI Awasi BIIS di Zona Maritim Timur

Ambon, 1 Agustus 2018, Tim dari Direktorat Data dan Informasi (Datin) Bakamla RI melakukan kegiatan Pengawasan Sistem Aplikasi Bakamla Integrated Information System (BIIS) di kantor Zona Maritim Timur, Ambon, kemarin (31/7). 

Aplikasi BIIS merupakan suatu sarana peralatan penunjang deteksi peringatan dini di bidang keamanan dan keselamatan laut yang merupakan salah satu alat utama sistem keamanan dan keselamatan laut (alutsiskamla) yang dimiliki oleh Bakamla RI.

Tim Datin Bakamla RI dipimpin oleh Kasi Dokumentasi Data dan Jaringan Satelit Lukman Nurhakim, S.Kom. dan turut serta membawa staf Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut (KPIML) atau yang biasa juga disebut Pusat Informasi Maritim (PIM). Anggota Tim terdiri dari Santaki, S.Kom, dan Ahadian Mardani, S.Kom.

Rombongan diterima dengan hangat oleh Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Vetty V. Salakay, S.H., M.Si. yang didampingi oleh Kepala Bagian Umum Zona Timur Letkol Laut (KH) Drs. Paseh Mawardi, Kabid Operasi Zona Maritim Timur Letkol Laut (P) Siswo Widodo, S.T., Kepala Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Zona Maritim Timur AKBP Julius Marlatu Aponno, S.H., Kasubbid Patroli Kamla Zona Maritim Timur David Ferdinandus, Kasubbid Informasi Abdullah Leurima, S.Pi., Kasubbid Kerja Sama Zona Maritim Timur Mila Mariana Lekatompessy, S.Hut., dan Kepala Urusan TU Zona Maritim Timur Pieter Siahainenia, S.E, M.Si.
Lebih lanjut, Tim melaksanakan pemeriksaan peralatan video conference (vicon), dan kelengkapan peralatan lainnya, melakukan uji coba komunikasi dengan vicon yang terintegrasi dengan Kapal KN. Kuda Laut 4803, melakukan pemeriksaan sistem aplikasi BIIS yang terpasang pada Puskodal Zona Maritim Timur, dan juga melakukan pemeriksaan interkoneksi jaringan internet dan aplikasi guna mengetahui status fungsi optimal. 
Kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh Tim untuk memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan peralatan dan sistem yang baik dan benar sesuai dengan fungsinya. Hal ini dimaksudkan agar peralatan tetap terawat dan selalu dalam keadaan siap untuk melakukan pemantauan keamanan dan keselamatan laut, khususnya di Zona Maritim Timur. 

Tidak hanya di Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Tim Datin juga melakukan pemeriksaan Sistem Aplikasi BIIS dan vicon yang terdapat di kapal patroli KN. Kuda Laut 4803. Dalam hal ini, Kepala Bagian Umum Zona Maritim Timur Letkol Laut (KH) Drs. Paseh Mawardi, dan Staf Operasi wilayah Zona Maritim Timur Juliadi Prasetiono turut mendampingi dan memberikan asistensi. 

Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono
Readmore »

KETUM JALASENASTRI TINJAU LATIHAN TARI POCO-POCO DI MABESAL

KETUM JALASENASTRI TINJAU LATIHAN TARI POCO-POCO DI MABESAL

Jakarta, 01 Agustus 2018, Ketua Umum (Ketum) Jalasenastri Ny. Manik Siwi Sukma Adji meninjau latihan Tari Poco-Poco yang dilaksanakan oleh para Prajurit TNI Angkatan Laut, bertempat di Lapangan Trisila, Mabesal, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (01/08). Rencananya TNI Angkatan Laut akan menerjunkan sebanyak 2.500 personel yang terdiri dari Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota Jalasenastri, seluruhnya akan ikut serta dalam pemecahan Guinness World Records Tari Poco-Poco yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 05 Agustus 2018 mendatang.(nRL)
Readmore »

ASOPS KASAL BERI KULIAH PASIS DIKREG ANGKATAN KE-56 TP.2018

ASOPS KASAL BERI KULIAH PASIS DIKREG ANGKATAN KE-56 TP.2018

Seskoal, 01 Agustus 2018, Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal)  Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, S.Sos., berkesempatan memberikan mata kuliah kepada Perwira Siswa (Pasis) Dikreg Seskoal Angkatan ke-56 TP. 2018, di Kelas B, Gedung R.E. Martadinata Seskoal Bumi Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Kuliah umum Asops Kasal dengan materi Kebijakan Pembinaan Operasi TNI Angkatan Laut dan dihadiri Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Sulistiyanto, S.E., M.M., M.Sc., Wadan Seskoal  Laksamana Pertama TNI TSNB. Hutabarat, M.MS, para Pejabat Utama Seskoal, serta Patun dan Dosen Seskoal berlangsung sangat hikmat.

Readmore »

SESKOAL GELAR PEMERIKSAAN KENDARAAN DINAS

SESKOAL GELAR PEMERIKSAAN KENDARAAN DINAS

Seskoal, 1 Agustus 2018, Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Sulistiyanto, S.E., M.M., M.Sc, didampingi Wadan Seskoal Laksma TNI TSNB. Hutabarat, M.MS., Sekretaris Lembaga Seskoal Kolonel Laut (S) Hardiko, S.Sos., M.M., Direktur Pembinaan (Dirbin) Kolonel Laut (T) Edy Wahyanta, S.E., M.M., Komandan Denma Seskoal Letkol Marinir Trio Frederamsy Sumantri, S.IP., melaksanakan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan dinas yang digunakan untuk mendukung operasioanal Seskoal di Lapangan Apel Seskoal, Bumi Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (1/8)

Kegiatan pemeriksaan kendaraan yang rutin dilaksanakan ini, bertujuan untuk mengetahui kelayakan kondisi inventaris kendaraan dinas yang ada di jajaran Seskoal guna menunjang kenyamanan dalam berlalu lintas serta keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pemeriksaan kendaraan yang dilaksanakan antara lain berupa pemeriksaan kondisi riil kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan dan kebersihan kendaraan.

Adapun kendaraan yang diperiksa yaitu kendaraan dinas Komandan Seskoal dan Wadan Seskoal, kendaraan dinas pejabat Seskoal maupun kendaraan dinas lainnya berupa angkutan penumpang (bus), pemadam kebakaran (PMK), angkutan barang (truk), kendaraan ambulance, kendaraan kertamerta, kendaraan tangki serta mobil dan motor kawal yang digunakan anggota provost Seskoal.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Seskoal memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang mengendarai kendaraan dinas agar sebelum mengendarai kendaraan untuk selalu berhati-hati dalam mengemudi, memperhatikan prosedur keselamatan seperti melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin, pengecekan oli, air accu, ban kendaraan serta alat pemadam kebakaran maupun kotak P3K yang dimiliki kendaraan dan juga harus melengkapi surat-surat berkendaraan.

Cek selalu kesiapan kendaraan setiap saat dan rawat kendaraan dinas secara rutin agar kendaraan dinas dapat digunakan dengan baik, tegas orang nomor satu di Seskoal.
Readmore »

#NKRI SEHAT, CABANG BS JALASENASTRI SESKOAL AJARKAN ANAK SEKOLAH CUCI TANGAN PAKAI SABUN

#NKRI SEHAT, CABANG BS JALASENASTRI SESKOAL AJARKAN ANAK SEKOLAH CUCI TANGAN PAKAI SABUN

Seskoal, 01 Agustus 2018, Cabang Berdiri Sendiri (BS) Jalasenastri Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) dipimpin oleh Ketua Cabang BS Jalasenastri Seskoal Ny. Lindria Sulistiyanto melaksanakan #NKRI Sehat berbagi hidup sehat dengan memberikan bimbingan serta mengajarkan kepada Siswa-siswi Sekolah Dasar Plus Hang Tuah 4 di jalan Laut Banda Kompleks Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (1/8) tentang pola hidup bersih dan sehat dengan membiasakan mencuci tangan yang benar menggunakan sabun sebelum melakukan aktifitas makan.

Pada kesempatan ini, Ketua Cabang BS Jalasenastri Seskoal Ny. Lindria Sulistiyanto mengungkapkan akan pentingnya kegiatan ini dengan membiasakan anak mencuci tangan dengan menggunakan sabun harus ditanamkan sejak dini, agar menjadi kebiasaan yang positif baik sebelum atau setelah melakukan aktifitas sehari-hari untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. “ Dengan kegiatan ini kita dapat mengajarkan anak- anak kita pola hidup sehat sehingga bangsa Indonesia memiliki anak-anak dengan masa depan yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia untuk kemajuan bangsa Indonesia,”ujar Ny. Lindria Sulityanto.

Diakhir kegiatan tersebut, Ketua CBS Jalasenastri Seskoal Ny. Lindria Sulistiyanto berserta para pengurus CBS Jalasenastri Seskoal mengucapkan dengan lantang dan penuh semangat untuk #NKRI Sehat “Tubuh yang sehat dan bugar mampu memberikan energik kemenangan untuk jiwa, pikiran dan kecerdasan dalam menjalankan hidup. Mari kita hidup sehat, Indonesia menjadi kuat”

Turut serta dalam kegiatan tersebut  para pengurus CBS Jalasenastri Seskoal, Pabinhar Mayor Laut (K/W) Yuli Rahmadani, A.Md., para guru serta  siswa-siswi SD Plus Hang Tuah 4.
Readmore »

Bukti Kecurangan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kota Serang, Pemohon Minta Digelar PSU

Bukti Kecurangan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kota Serang, Pemohon Minta Digelar PSU

Terkait hasil perselisihan Pilkada Kota Serang yang diajukan Pemohon mengenai sengketa Pemilukada telah ditemukan adanya kerusakan surat suara yang mengurangi suara pemohon.

Disamping itu juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan Paslon nomor urut 3 berupa money politik, Tim kampanye pasangan yang sudah dipidana itu 2 orang dan 1 orang sedang menjalani proses persidangan. Hal tersebut terbukti ada pelanggaran pihak terkait dan putusan KPU harus dibatalkan demi hukum, ungkapnya.

Ditegaskan Nirwan Mselaku kuasa hukum pemohon nomor urut 1, Pasang Ibu Vera Nurlaila dan Bapak Nurhasan, bahwa hasil pengembangan lain, terkait masalah money politik dan salah satunya adalah Ketua DPC partai salah satu pengusung pasangan nomor urut 3, yaitu Safrudin dan Subandi, ini jelas-jelas pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif, untuk itu kami yakin Majelis Hakim Konstitusi akan meneruskan permohonan pemohon, dan kita memohon Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengabulkan pemohon dengan membatalkan putusan KPU serta menggelar Pemilihan Suara Ulang, paparnya. (Nrl)
Readmore »

Kuasa Hukum JTP Frend Optimis Hakim MK Akan Adili Sejumlah Kecurangan Pelanggaran Serius Petahana Pilkada TAPUT

Kuasa Hukum JTP Frend Optimis Hakim MK Akan Adili Sejumlah Kecurangan Pelanggaran Serius Petahana Pilkada TAPUT

Terkait sengketa Pilkada TAPUT di MK, kuasa hukum JTP Frend sangat optimis majelis hakim akan mengadili sejumlah kecurangan pelanggaran berat yang di lakukan PETAHANA Nikson Nababan, adapun beberapa kecurangan pelanggaran substansial dan signifikan itu terkhusus pada peristiwa 25 juni 2018 sbb :
Pada 25 juni 2018 pagi upacara hari kesadaran nasional dgn mengumpulkan ribuan ASN yg terdiri dari seluruh pejabat eselon 2,3,4, staff se kab Taput, seluruh camat, lurah, seluruh UPT , kepala sekolah se taput. Padahal lazimnya hari kesadaran nasional itu dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya, kecuali tggl 17 itu hari minggu bisa di majukan. Pengkondisian pelaksanaan hari kesadaran nasional di masa tenang itu membuktikan adanya unsur NIAT curang dengan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati, ungkap Kuasa Hukum pemohon, Hudson Hutapea ST,SH.

Lebih jauh dijelaskan bahwa hari yang sama, 25 juni dan di tempat yang sama kemudian di lanjutkan kegiatan pembagian beasiswa kepada 6000 siswa SD dan SLTP, dimana kegiatan itu wajib di dampingi orang tua siswa yang notabene PEMILIH di pilkada taput, jumlah yang hadir di perkirakan 10 ribuan massa, bupati petahana membagikan langsung beasiswa salam bentuk uang tunai di amplop ke setiap siswa dan kegiatan itu dihadiri oleh pasangan calon wakil bupati Sarlandy hutabarat. Jika TIDAK ADA NIAT CURANG, kenapa pembagian beasiswa itu tidak dilakukan jauh2 hari sebelum batas waktu dilarang UU pilkada 6 bulan sampai penetapan hasil, atau kenapa tidak setelah pencoblosan ditambah kenapa harus menghadirkan pasangan calon wakil bupati petahana. Kegiatan ini jelas dan tegas dilarang dlm pasal 71 ayat 3 dan saksinya di ayat 5 PEMBATALAN PENETAPAN PASLON . Tetapi Panwas TAPUT menutup mata melakukan pembiaran, tidak melakukan pencegahan,  padahal mereka mengetahui adanya kegiatan tersebut dilakukan 2 hari sebelum pencoblosan.

Pada 25 juni 2018 masih di tempat yang sama di lanjutkan pembagian uang tali asih  kepada anggota KORPRI , tidak jelas darimana sumber dananya karena tidak dianggarkan dalam APBD, pertanyaanya, siapa yang mendahulukan uang utk dibagikan ke anggota korpri, karena pemotongan uang iuran anggota korpri baru dilaksanakan setelah dilakukan pembagian uang oleh bupati. Jika tidak ada NIAT CURANG, kenapa tidak menunggu dilakukan pemotongan iuran anggota KORPRI dan setelah pencoblosan selesai.

Di tempat yang sama dilanjutkan pemberian akta notaris kepada 830 kelompok tani, dimana setiap kelompok tani memiliki anggota puluhab petani. Sumber dana biaya pembuatan akta notaris tidak jelas krn tidak dianggarkan di APBD. Ini membuktikan NIAT CURANG petahana dengan menggunakan kewenangannya.

Pada tanggal 26 juni kami langsung melaporkan semua kegiatan pelanggaran 25 juli ke Panwas taput, dan juga  Kami sdh melaporkan kasus itu kpd Bawaslu RI dan kami dengar informasinya dilimpahkan kpd Bawaslu Sumut.

Pertanyaan: Mengapa Bawaslu sumut tidak menangani kasus itu sebagai pelanggaran penyalahgunaan program dan wewenang oleh PETAHANA ? sbgm pasal 71 ayat 3 dan 5 , yang terjadi proses pengambil alihan laporan tersebut ke bawaslu fokus kepada pidana pemilu hingga akhirnya dihentikan karena tidak terpenuhi dan keterbatasan waktu.

Karena hanya MK satu2 nya forum tertinggi dan terakhir , Terhadap sejumlah kecurangan pelanggaran yang dilakukan oleh PETAHANA yang sangat merugikan klien kami PASLON no 2 Dr Jonius Taripar Hutabarat dengan Frengki Simanjuntak, kuasa hukum JTP Frend optimis permohonan kami akan di adili sampai ke pemeriksaan pokok perkara karena Panwas dan BAWASLU tidak menyelesaikan memproses pelanggaran admistratif yang di lakukan PETAHANA, papar Hudson Hutapea ST,SH. (Pry)
Readmore »

Pemohon PHP Kabupaten Dairi Ungkap Pelanggaran Administrasi Dalam Pilkada Dairi Tahun 2018

Pemohon PHP Kabupaten Dairi Ungkap Pelanggaran Administrasi Dalam Pilkada Dairi Tahun 2018.
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Dairi terus digelar Mahkamah Konstitusi, menurut kuasa hukum pemohon Ranto Sibarani SH, bahwa pihaknya memohon agar Hakim MK membatalkan putusan KPU dan mendiskualifikasi pihak terkait, karena terjadipelanggaran administrasi.

Dalam penjelasannya diungkapkan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Dairi pada tanggal 27 Juni 2018 diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati yaitu: Pasangan Nomor Urut 1 (satu) DEPRIWANTO SITOHANG,ST., MM., dan AZHAR BINTANG, S.H., Pasangan Nomor Urut 2 (dua) Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU dan JIMMY ANDREA LUKITA SIHOMBING, dan Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) St. RIMSO MARULI SINAGA, SH., MH., dan BILKER PURBA, A.Md yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 62/PL.03.3-Kpt/1211/KPU- Kab/V/2018 Tertanggal 7 Mei 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, Bahwa KPU Kabupaten Dairi terbukti menerima dokumen kelengkapan pasangan calon nomor urut 2 yang melampirkan Ijazah SD St Yoseph II atas nama EDDY K BRUTU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP Swasta Kristen Immanuel Medan atas nama EDDY KELENG ATE BERUTU, Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama EDDY BERUTU,  
bahwa nama yang bersangkutan di tiga dokumen tersebut berlainan, tempat lahir di tiga
dokumen tersebut juga berlainan satu sama lainnya, pada ijazah SD tertulis tempat lahir di
MEDAN, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP tertulis tempat lahir di DOLOK ILIR, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA tertulis tempat lahir di LARAS, Bahwa KPU Kabupaten Dairi seharusnya meminta penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir di ketiga dokumen pasangan calon nomor urut 2 pada saat meneliti  
dokumen syarat pencalonan. Penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir
tersebut diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan
Pencatatan Sipil, Pasangan Calon nomor urut 2 seharusnya memberikan atau mengikut
sertakan Penetapan Pengadilan dimaksud sebelum berakhirnya masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 20 Januari 2018.

Bahwa tahapan Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan telah berakhir pada tanggal 20 Januari 2018, hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Bahwa meskipun tahapan melengkapi syarat administrasi telah berakhir pada tanggal 20
Januari 2018 sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 1 Tahun 2017, namun oknum KPU
Kabupaten Dairi masih menerima penetapan pengadilan nomor 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Mei 2018 terkait perbedaan nama, dan Penetapan Pengadilan Nomor 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Mei 2018 terkait perbedaan tempat lahir, dan tidak semua komisioner KPU Dairi mengetahui berkas dan penetapan pengadilan tersebut diserahkan.

Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/ BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, beralamat di Jalan Belitung 8 Bandung, Kode Pos 40113 ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung, Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd,  
namun Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dilampirkannya tidak diketahui oleh instansi yang berwenang, atau tidak dilegalisasi oleh Kepala Dinas terkait, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan gotocopy ijazah dan pengganti ijazah yang menyatakan bahwa, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.

Bahwa di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tidak tertulis Nomor Seri Ijazah yang hilang, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah yang dengan jelas menyatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus sesuai dengan format 1A: Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) yang harus mencantumkan nomor seri ijazah yang hilang di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Bahwa pelanggaran administrasi tersebut telah dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi
dengan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menindaklanjuti dan mengkaji Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat
Formil dan menyimpulkan bahwa KPUD Kabupaten Dairi TELAH TERBUKTI MELAKUKAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI, Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi kemudian telah melakukan kajian dan merekomendasikan  
kepada KPU Kabupaten Dairi untuk:
a. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk mencermati, meeneliti dan menilai kembali
keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diberikan pada saat pendaftaran
calon Bupati Dairi, yakni keabsahan kependudukan yaitu kesesuaian Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk, serta kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB
Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014. Serta memasukkan point Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan
administrasi;
b. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan sanksi jika terbukti ada
ketidaksesuaian syarat-syarat Dokumen calon yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan hasil penelitian dan
penilaian kepada Panwaslih Kabupaten dairi serta mengumumkan hasil penelitian
sebelum penetapan Hasil Pasangan Calon;
11. Bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak mematuhi rekomendasi daripada Panwaslih Kabupaten Dairi
yang jelas-jelas menyatakan KPU Dairi telah melakukan pelanggaran administrasi dalam menerima dan meloloskan pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat. KPU
Kabupaten Dairi tidak pernah memberikan sanksi kepada pasangan calon yang jelas-jelas melengkapi berkas administrasi pada saat tahapan melengkapi syarat administrasi sudah
berakhir.

Bahwa dengan lolosnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa mematuhi aturan dan persyaratan
administrasi, telah merugikan kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 yaitu Defriwanto Sitohang dan Azhar Bintang, sehingga pasangan calon ini bersaing dalam
Pemilukada dengan Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau
bersaing dengan pasangan calon yang diloloskan atau diterima dengan cara melakukan
pelanggaran administrasi, yang mana hal tersebut tentu saja mempengaruhi persepsi pemilih, Bahwa atas perkara ini, dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Dairi menghitung dan menetapkan hasil Pemungutan suara Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Dairi yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang sudah dinyatakan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi TERBUKTI DITERIMA DAN DILOLOSKAN OLEH KPU KABUPATEN DAIRI DENGAN MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI.
Readmore »

 

SEL SURYA

SEL SURYA