BAKAMLA RI TANGKAP KAPAL BARANG BERDOKUMEN KADALUWARSA
Ambon, 5 Desember 3017 (Humas Bakamla RI) KAL PANANA I-9-13 yang
merupakan salah satu unsur (kapal patroli) dalam Operasi Bakamla RI di
wilayah Timur berhasil menangkap kapal barang bernama KM. Y 02 di
perairan Teluk Ambon, Maluku, Selasa (05/12/2017).
Penangkapan terhadap kapal barang yang memiliki dokumen sudah habis masa
berlaku (kadaluwarsa) sebagaimana mestinya itu berawal saat KAL PANANA
I-9-13 yang sedang patroli tiba-tiba melihat gelagat yang janggal dari
kapal tersebut. Komandan KAL PANANA I-9-13 Kapten Laut (P) Wahyu Widarta
segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah kapal motor
tersebut merapat, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap
kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa Nakhoda KM. Y 02, AW,
menunjukan dokumen kapal yang sudah kadaluwarsa, berupa sertifikat
keselamatan perlengkapan kapal barang, keselamatan konstruksi kapal
barang, keselamatan radio kapal barang, garis muat dan Surat Persetujuan
Berlayar (SPB).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KAL PANANA I-9-13 melakukan
koordinasi dengan Kabid Penyelenggara Operasi Bakamla RI Kolonel Laut
(P) Imam Hidayat. Selanjutnya, kapal tersebut diperintahkan untuk
menurunkan barang muatan berupa barang kebutuhan pokok fan hasil kebun.
Selain itu, kapal beserta 8 orang ABK dibawa menuju Dermaga Bakamla RI
Halong, Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim
Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Vetty Vionna Salakay, S.H.,
M.Si., didampingi Kabid Inhuker Zona Maritim Timur Bakamla RI Julius M.
Aponno, SH., turut terjun ke lapangan untuk inspeksi kapal saat tiba di
pangkalan.
Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI
Mayor Marinir Mardiono



0 comments:
Posting Komentar