Hakim Tolak Gugatan, Kuasa Hukum Hasnaeni Kecewa Dan Akan
Siapkan Bukti Baru
Kuasa hukum Hasnaeni, Mai Indradi, kecewa dengan majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ‘Wanita Emas’ atau
Hasnaeni dalam perkara pembatalan akta jual-beli (AJB) rumahnya di kawasan
Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hasnaeni
Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan menganggap bukti-bukti yang diserahkan penggugat tak mencukupi. Atas itu, pihak Hasnaeni akan mengajukan banding. Rencananya mereka akan memperkuat bukti-bukti. “Nantinya kita akan memperkuat bukti-bukti di memori banding,” ujar Mai Indradi, Selasa (11/2/20).
Sementara itu, Hasnaeni mengaku janggal dengan putusan hakim. Sebab dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani notaris yakni Rosita Rianauli Sianipar, dijelaskan bahwa akta jual-beli (AJB) berlaku apabila pembayaran dilakukan pembeli rumah.
Batas pembayaran diberi tenggat waktu hanya satu hari, yakni pada 10 Oktober 2016, sesuai dengan yang dijanjikan pembeli. Jika tidak, AJB batal berlaku atau batal. “AJB itu cacat hukum,” ungkap Hasnaeni.
Kasus yang diduga melibatkan PT Reliance Management Capital ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016, dan prosesnya hingga kini masih berjalan.
“Kan jelas-jelas di dalam surat itu AJB hanya berlaku satu hari. Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka AJB itu tidak berlaku. Kenapa majelis hakim menolak (gugatan), ada apa?,” tandas mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta ini. (***)
Hasnaeni
Alasannya, majelis hakim yang diketuai Dedy Hermawan menganggap bukti-bukti yang diserahkan penggugat tak mencukupi. Atas itu, pihak Hasnaeni akan mengajukan banding. Rencananya mereka akan memperkuat bukti-bukti. “Nantinya kita akan memperkuat bukti-bukti di memori banding,” ujar Mai Indradi, Selasa (11/2/20).
Sementara itu, Hasnaeni mengaku janggal dengan putusan hakim. Sebab dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani notaris yakni Rosita Rianauli Sianipar, dijelaskan bahwa akta jual-beli (AJB) berlaku apabila pembayaran dilakukan pembeli rumah.
Batas pembayaran diberi tenggat waktu hanya satu hari, yakni pada 10 Oktober 2016, sesuai dengan yang dijanjikan pembeli. Jika tidak, AJB batal berlaku atau batal. “AJB itu cacat hukum,” ungkap Hasnaeni.
Kasus yang diduga melibatkan PT Reliance Management Capital ini sebelumnya pernah dilaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri pada 2016, dan prosesnya hingga kini masih berjalan.
“Kan jelas-jelas di dalam surat itu AJB hanya berlaku satu hari. Apabila tidak memenuhi kewajibannya maka AJB itu tidak berlaku. Kenapa majelis hakim menolak (gugatan), ada apa?,” tandas mantan bakal calon gubernur DKI Jakarta ini. (***)



0 comments:
Posting Komentar