Menteri Bintang Angkat Bicara Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak

Menteri Bintang Angkat Bicara Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak


Jakarta - Menteri Bintang Puspayoga dalam sambutannya mengatakan, Apresiasi yang setingginya atas kehadirannya dalam gelar acara terkait eksploitasi seksual terhadap anak

Menanggapi maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus diiming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan ungkapan kegeraman dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Kantor Kemen PPPA Jakarta, Senin (17/2/2020).

Hampir 40 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah dengan berbagai perlakuan salah dan tidak manusiawi dari para pelaku.

Kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mengemuka ke publik dari Januari hingga Februari 2020 menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima," ucapnya.

Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban, mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menteri Bintang menyatakan,  Pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban. Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A yang ada di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat Nasional.

Menteri Bintang menuturkan,  perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online. Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum. Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggungjawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama.

“Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak, baik Pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Media, Industri Teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online. Selain itu, kita juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online”, Ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semu orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tuturnya.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) menuturkan,,Kita apresiasi Kemen PPPA sesuai dengan lima pokok program prioritasnya yang menjadi visi misi bapak Presiden diantaranya percepatan mengurangi pekerja anak yang saat ini kita tahu banyak anak-anak yang diekspolitasi secara ekomi dan sosial komersil yang dikaitkan dengan perdagangan anak.

Tanpa hentinya pemerintah hadir atas persoalan anak dimana para penegak hukum telah memberikan perhatian serius. Seperti kasus di Jakarat Utara , Polisi berhasil membongkar jaringan eksploitasi seks komeraial. Kasus diJakarta Selatan juga merupakan bagian jaringan dengan menggunakan media online yang juga sindikat dari perdagangan manusia untuk tujuan seks komersial yang kategorinya masuk kedalam perbudakan seks.

Dalam konvensi PBB ini harus menjadi perhatian kita semua dan bagaiman kita melakukan perlindungan juga membongkar jaringa seksual yang dilakukan penegak hukum.

Pemerintah hadir didalam menyikapi persoalan -persoalan anak yang saat ini berada dalam situasi perbudakan seks yang  mana masuk dalam kejahatan seksual dwlam bentuk eksploitasi komersial.

Tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan nyata dalam mengurangi ataupun memutus mata rantai eksploitasi komersial dan eksploitasi ekonomi.

Hari ini Komnas Anak memberikan apresiasi kepada KPPPA yang saat ini hadir dalam pergumulan anak- anak Indonesia. Dan.juga mengungkit mata rantai
Pada situasi sekarang yang memenuhi unsur unsur eksploitasi harus kita perangi.

Bukan sekedar media online yang dimanfaatkan tapi sudah masuk dalam definisi Internasional beta Indonesia harus hadir dan perang terhadap itu.

Sekali lagi Komnas Anak memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagaimana kita memulai sekarang tidak lagi ada dikotomi apa yang dilakukan KPA, KPAI, Unicef, KPAI. Tapi bagaimana bahu membahu melawan eksploitasi komersial pebudakan seks.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar; Ketua KPAI, Susanto; Ketua LPAP, Arist Merdeka Sirait; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc; Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama, SH. SIK. MH; Perwakilan UNICEF, Astrid G. Dionisio; Deputi Bidang TKA, Lenny N. Rosalin.(Guffe).

0 comments:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA