Polda Metro Jaya Ungkap 4 Pelaku Pembobol ATM Kelompok Sobis Asal Sidrap
Jakkarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan,
Diskrimsus Cyber PMJ telah berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku berinisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19). yang masih DPO inisialnya M dan IL sebagai otak utamanya bersama-sama DN seorang residivis kasus yang sama. Kelompok yang berjumlah 5 orang ini dikenal dengan kelompok Sobis. Bertempat di halaman Diskrimsus Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).
Penangkapan pada 5 Februari 2020 mulai adanya laporan dan dilakukan penyelidikan sekitar satu minggu berhasil mengamankan MR dan H di apartement Grand Hill, kemudian 6 Februari 2020 berhasil mengamankan DN di Jalan Jendral Sudirman Kav.55 dan AR di Kamoung Bulu, Pinrang Sulawesi Selatan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap M dan IL.
Kronologisnya korban berinisial AR melaporkan telah ditipu dan dikuras habis uangnya di ATM totalnya Rp.1,14 milyar oleh kelompok 6 orang yang berasal satu kampung di Sidrap. Modus operandinya menawarkan bisnis HP, Pelaku M sebagai otaknya yang mengaku orang dari Brunei.
M ini yang mencari korban, nendekati korban dan menawarkan bisnis HP bahkan hingga kontainer. Korbannya AR, M bisa mendatangkan HP ke Indonesia dengan jumlah yang cukup banyak. Mereka pun bertemu, pada saat bertemu muncul pelaku DN dengan berpura-pura tak mengenal M. untuk mengambil bisnis tersebut.
Korban dan pelaku ngobrol bertiga setuju, M beralasan punya ATM untuk pembayaran nanti dimana ATM tidak bisa digunakan di Indonesia. M Butuh rekening Indonesia, lalu diaturlah antara korban dan pelaku M ke ATM untuk mengecek saldo masing-masing agar meyakinkan.
Tanpa disadari korban saat mengecek saldo ATM, pelaku sudah intip PIN ATM korban. Setelah itu mereka bergegas pergi sama-sama.
Dalam perjalanan M masih menanyakan lagi untuk mengecek ATM korban, korbanpun memberikan ATM nya kepada pelaku. Pada saat diberikan kepada pelaku kemudian ditukar ATM tersebut ditukar pelaku dengan bentuk kartu ATM lain yang sama. Pelaku lain menuju ATM untuk menguras habis isi dengan mentransfer ke 24 rekening dengan kartu ATM korban. Setelah berhasil transfer mereka segera menarik uang tuani
di ATM hingga nol saldonya.
Barang bukti yang diamankan 100 kartu ATM berbagai jenis, uang tunai Rp.52 juta.
Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 8 tahun , pasal TPPU dengan ancaman 29 tahun dan transaksi ITE No.11.
Himbauan pesan buat masyarakat para pemilik ATM agar berhati-hati pada saat melakukan penekanan PIN ATM gunakan tangan kiri untuk menutup sebagai antisipasi kejahatan.(Guffe).
Jakkarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan,
Diskrimsus Cyber PMJ telah berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku berinisial AR (26), DN (56), MR (33), H (19). yang masih DPO inisialnya M dan IL sebagai otak utamanya bersama-sama DN seorang residivis kasus yang sama. Kelompok yang berjumlah 5 orang ini dikenal dengan kelompok Sobis. Bertempat di halaman Diskrimsus Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2020).
Penangkapan pada 5 Februari 2020 mulai adanya laporan dan dilakukan penyelidikan sekitar satu minggu berhasil mengamankan MR dan H di apartement Grand Hill, kemudian 6 Februari 2020 berhasil mengamankan DN di Jalan Jendral Sudirman Kav.55 dan AR di Kamoung Bulu, Pinrang Sulawesi Selatan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap M dan IL.
Kronologisnya korban berinisial AR melaporkan telah ditipu dan dikuras habis uangnya di ATM totalnya Rp.1,14 milyar oleh kelompok 6 orang yang berasal satu kampung di Sidrap. Modus operandinya menawarkan bisnis HP, Pelaku M sebagai otaknya yang mengaku orang dari Brunei.
M ini yang mencari korban, nendekati korban dan menawarkan bisnis HP bahkan hingga kontainer. Korbannya AR, M bisa mendatangkan HP ke Indonesia dengan jumlah yang cukup banyak. Mereka pun bertemu, pada saat bertemu muncul pelaku DN dengan berpura-pura tak mengenal M. untuk mengambil bisnis tersebut.
Korban dan pelaku ngobrol bertiga setuju, M beralasan punya ATM untuk pembayaran nanti dimana ATM tidak bisa digunakan di Indonesia. M Butuh rekening Indonesia, lalu diaturlah antara korban dan pelaku M ke ATM untuk mengecek saldo masing-masing agar meyakinkan.
Tanpa disadari korban saat mengecek saldo ATM, pelaku sudah intip PIN ATM korban. Setelah itu mereka bergegas pergi sama-sama.
Dalam perjalanan M masih menanyakan lagi untuk mengecek ATM korban, korbanpun memberikan ATM nya kepada pelaku. Pada saat diberikan kepada pelaku kemudian ditukar ATM tersebut ditukar pelaku dengan bentuk kartu ATM lain yang sama. Pelaku lain menuju ATM untuk menguras habis isi dengan mentransfer ke 24 rekening dengan kartu ATM korban. Setelah berhasil transfer mereka segera menarik uang tuani
di ATM hingga nol saldonya.
Barang bukti yang diamankan 100 kartu ATM berbagai jenis, uang tunai Rp.52 juta.
Para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 8 tahun , pasal TPPU dengan ancaman 29 tahun dan transaksi ITE No.11.
Himbauan pesan buat masyarakat para pemilik ATM agar berhati-hati pada saat melakukan penekanan PIN ATM gunakan tangan kiri untuk menutup sebagai antisipasi kejahatan.(Guffe).



0 comments:
Posting Komentar