Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan dan Pemakaian narkotika

Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan dan Pemakaian narkotika


Jakarta - Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba mengungkap dan menangkap seorang artis sinetron
Tio Pakusadewo ((TP) pelaku penyalahgunaan Narkotika pada hari ini Selasa (14/4/2020) pukul
01.00 WIB di Jl. Terogong Raya Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Tio Pakusadewo, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap (bong).

"Polisi mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur di  Terogong, Jakarta Selatan," ucap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus saat Live Instagram, Mapolda Metro Jaya Selasa siang (24/4/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan Tio Pakusadewo berawal saat tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memantau seseorang yang diduga sering menyalahgunakan narkotika.

"Kami lakukan pengintaian dan dilakukan penggerebakan di lokasi tersebut dan mengamankan seseorang bernama TP dan ganja 18 gram," ujar Yusri Yunus.

Tio Pakusadewo pernah tersandung kasus narkotika pada 2017 lalu dan divonis 9 bulan penjara.

Kronologisnya, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Subdit I Narkotika, mendapat informasi di TKP ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Selanjutnya pukul 15.00 WIB Tim  Subdit I melaksanakan penyelidikan di TKP dan pada  Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan  penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang diamankan.

Tersangka dan barang buktinya pun di bawa ke Komando Ditresnarkoba PMJ untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.(Guffe).

0 comments:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA