Penertiban Kendaraan Travel Gelap,
202 Kendaraan Diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 'Operasi Ketupat Jaya 2020' sejak Jumat hingga Minggu (8-11 Mei 20)
melaksanakan Operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau sering disebut dengan “traveI gelap" yang mengangkut penumpang yang mau mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Tengah dan Timur sebanyak 202 kendaraan diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Dari kegiatan Operasi tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 202 ubit kendaraan berplat hitam terdiri dari Bus sebanyak 11 unit, Minibus sebanyak 112 unit dan mobil pribadi sebanyak 79 unit dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 202 orang, dan penumpang yg berhasil dicegah mudik sebanyak 1113 orang. Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Dengan diamankannya sebanyak 202 kendaraan, maka sejak operasi ketupat larangan mudik dimulai tanggal 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah menyita sebanyak 202 kendaraan.
“Dari hasil operasi mulai 8 Mei 2020 kita memgamankan kendaraan pelat hitam semua. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya janganlah membuat seperti ini. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu 3 hari,” ucap Yusri.
Keseluruhan kendaraan tersebut kami amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yg sudah kami mapping.
Modus operandi nya mereka ada yang menawarkan melalaui media sosial, dan ada yang dari mulut kemulut.
Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal contohnya ke Brebes biayanya Rp.500.000,- padahal biasanya Rp.150.000,- atau ke Cirebon biayanya Rp.300.000,- padahal harga normalnya Rp.100.000,-.
Untuk para pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU No.22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.
Setelah diberikan tilang maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali, untuk penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan.
Penindakan pelanggaran ini merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada "main mata" dengan pemudik.
Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke kami langsung, kami akan tindak tegas dan kami akan usulkan untuk dipecat," tutupnya.(Guffe).
Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tidak mudik untuk menjaga agar wabah virus corona tidak meluas.
“Ini upaya tidak mudik membantu kita saudara yang ada di kampung jangan sampai membawa keluar dari Jakarta wabah penyakit,” tutupnya.(Guffe).
202 Kendaraan Diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 'Operasi Ketupat Jaya 2020' sejak Jumat hingga Minggu (8-11 Mei 20)
melaksanakan Operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau sering disebut dengan “traveI gelap" yang mengangkut penumpang yang mau mudik ke berbagai daerah di Jawa Barat, Tengah dan Timur sebanyak 202 kendaraan diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, Dari kegiatan Operasi tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 202 ubit kendaraan berplat hitam terdiri dari Bus sebanyak 11 unit, Minibus sebanyak 112 unit dan mobil pribadi sebanyak 79 unit dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi sebanyak 202 orang, dan penumpang yg berhasil dicegah mudik sebanyak 1113 orang. Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Dengan diamankannya sebanyak 202 kendaraan, maka sejak operasi ketupat larangan mudik dimulai tanggal 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah menyita sebanyak 202 kendaraan.
“Dari hasil operasi mulai 8 Mei 2020 kita memgamankan kendaraan pelat hitam semua. Mereka coba cari keuntungan yang seharusnya janganlah membuat seperti ini. Ada 202 travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu 3 hari,” ucap Yusri.
Keseluruhan kendaraan tersebut kami amankan dari jalan tol, arteri dan berbagai jalan tikus yg sudah kami mapping.
Modus operandi nya mereka ada yang menawarkan melalaui media sosial, dan ada yang dari mulut kemulut.
Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal diatas harga normal contohnya ke Brebes biayanya Rp.500.000,- padahal biasanya Rp.150.000,- atau ke Cirebon biayanya Rp.300.000,- padahal harga normalnya Rp.100.000,-.
Untuk para pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU No.22 Tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.
Setelah diberikan tilang maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali, untuk penumpang dikembalikan ke lokasi awal penjemputan.
Penindakan pelanggaran ini merupakan jawaban keragu-raguan masyarakat yang menilai Polri ada "main mata" dengan pemudik.
Apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri, dokumentasikan dan laporkan ke kami langsung, kami akan tindak tegas dan kami akan usulkan untuk dipecat," tutupnya.(Guffe).
Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tidak mudik untuk menjaga agar wabah virus corona tidak meluas.
“Ini upaya tidak mudik membantu kita saudara yang ada di kampung jangan sampai membawa keluar dari Jakarta wabah penyakit,” tutupnya.(Guffe).



0 comments:
Posting Komentar