Polda Metro Terbitkan 55 Ribu Teguran Pelanggar PSBB. Terbanyak Tak Pakai Masker
Jakarta - Diterbitkan 55.580 surat teguran telah oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan yang dijalankan Polri sejak 13 April hingga 11 Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan,
Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 55.580, Selasa (12/5/2020).
Surat teguran paling banyak, yakni 24.839 teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan pelanggaran terendah atau terkecil angkanya adalah pelanggaran jam perasional, yakni 368 teguran.
“Terkecil adalah pelanggaran jam operasional sebanyak 368 teguran,” ucap Yusri.
Pelanggaran lainnya adalah, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 9.149 teguran, pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.811 teguran, serta pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 6.802 teguran.
Kemudian pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 5.501 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.326 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 784 teguran.
Pemberian blangko teguran diberikan sejak tanggal 13 April 2020, hal tersebut sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam pemantauan PSBB Polda Metro Jaya menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Dimana pada pasal tiga diatur tentang penganaan sanksi terhadap pelanggar PSBB.
“Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya pergub tersebut, menjadi dasar hukum penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut disamping diberlakukan kepada masyarakat, juga diterapkan pada perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.(Guffe).
Jakarta - Diterbitkan 55.580 surat teguran telah oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan yang dijalankan Polri sejak 13 April hingga 11 Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan,
Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 55.580, Selasa (12/5/2020).
Surat teguran paling banyak, yakni 24.839 teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan pelanggaran terendah atau terkecil angkanya adalah pelanggaran jam perasional, yakni 368 teguran.
“Terkecil adalah pelanggaran jam operasional sebanyak 368 teguran,” ucap Yusri.
Pelanggaran lainnya adalah, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 9.149 teguran, pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.811 teguran, serta pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 6.802 teguran.
Kemudian pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 5.501 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.326 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 784 teguran.
Pemberian blangko teguran diberikan sejak tanggal 13 April 2020, hal tersebut sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam pemantauan PSBB Polda Metro Jaya menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Dimana pada pasal tiga diatur tentang penganaan sanksi terhadap pelanggar PSBB.
“Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya pergub tersebut, menjadi dasar hukum penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut disamping diberlakukan kepada masyarakat, juga diterapkan pada perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.(Guffe).



0 comments:
Posting Komentar