Kegiatan Penyemprotan Desinfektan Area Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur
1. Sesuai Keputusan Gubernur nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan covid – 19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur N0 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan manajemen TMII melaksanakan strelisasi penyemprotan cairan Disinfektan di lingkungan TMII yang terdiri dari 34 unit anjungan Daerah, 20 unit Musium, 15 unit taman, 7 unit rumah ibadah, 6 gedung pertemuan, hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi lingkungan TMII dari penularan corona virus Disease 2019 (covid – 19 ) menjelang akan di bukanya kembali TMII untuk umum pada tanggal 20 Juni 2020.
2. Kegitan penyemprotan Desinfektan di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Drs Satriadi Gunawan M,Si di dampingi Direktur utama TMII Bpk Tantribali Lamo, SH, dengan mengerahkan 28 unit mobil pendukung, 22 unit bag Pack, 28 unit portable sprayer gendong dan sarana pendukung lainnya serta mengerahkan 126 orang personil petugas Pemadam Kebakaran, juga bergabung anggota dari Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.



0 comments:
Posting Komentar