Kegiatan Penyemprotan Desinfektan Area Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur



 Kegiatan Penyemprotan Desinfektan Area Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)  Jakarta Timur

1.    Sesuai Keputusan Gubernur  nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan covid – 19  Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur N0 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat  Sehat, Aman dan Produktif, Dinas Penanggulangan  Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan manajemen TMII melaksanakan strelisasi penyemprotan cairan Disinfektan di lingkungan TMII yang terdiri dari 34 unit anjungan Daerah, 20 unit Musium, 15 unit taman, 7 unit rumah ibadah, 6 gedung pertemuan,  hal ini dilakukan untuk  menjaga kondisi lingkungan TMII dari penularan  corona virus Disease 2019 (covid – 19 ) menjelang akan  di bukanya  kembali TMII untuk umum pada tanggal 20 Juni 2020. 

2.    Kegitan penyemprotan Desinfektan di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan  Drs Satriadi Gunawan M,Si  di dampingi Direktur utama TMII Bpk Tantribali Lamo, SH, dengan mengerahkan  28 unit mobil pendukung, 22 unit bag Pack, 28   unit portable sprayer gendong dan sarana pendukung lainnya serta mengerahkan 126  orang personil  petugas Pemadam Kebakaran,  juga bergabung anggota dari  Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.

0 comments:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA