Polres Jakarta Pusat Berhasil Tangkap Penipuan Kartu Kredit
Jakarta - Para pelaku penipuan dan penggelapan kartu kredit berhasil ditangkap tim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dalam aksinya berhasil membobol uang lebih dari Rp.1 miliar dari beberapa bank.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan, jajaranya berhasil menangkap para pelaku penipuan dan penggelapan kartu kredit setelah pihaknya menangkap Aminah Alatas warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati dan Yohanes Paul Radiva warga Bogor pekan lalu.
“Penangkapan tersebut berawal laporan pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. Mereka memalsukan KTP, selanjutnya mengajukan kredit bank. Dalam aksinya para pelaku menggunakan kartu kredit seakan hendak membeli barang namun menarik uang tunai,” ucap Kapolres Heru, Rabu (10/6/2020).
Kombes Heru menjelaskan, modus para pelaku tersebut mengajukan aplikasi kartu kredit dengan memalsukan identitasnya.
“Para pekaku melakukan pemalsuan identitas dengan memalsukan KTP, nama, dan fotonya yang selanjutnya diajukan ke pihak kredit bank,” ucap Kapolres Heru di Polres Metro Jakpus, Jalan Kramat Raya.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan 64 handphone berbagai merk dalam melakukan aksinya. Handphone tersebut diberi nomor agar memudahkan para pelaku mengingat bila pihak bank melakukan konfirmasi.
“Handphone tersebut oleh para pelaku diberi nama kalau sewaktu-waktu pihak bank lakukan konfirmasi, mereka dengan mudah tinggal katakan iya bener saya yang ajukan,” tutur Kapolres Heru menjelaskan modus operandi para pekaku.
Barang bukti 64 handphone berhasil diamankan berikut 43 dokumen permohonan aplikasi kartu kredit bank, kartu kredit beberapa bank, sebuah mobil kijang Innova B 1377 UKP.
"Dari laporan pihak bank yang dirugikan, diketahui Bank Mega mengalami kerugian hampir Rp.1 miliar, Bank Mega mengalami kerugian mencapai Rp.937 juta”, pungkas Kapolres Heru.
Para pelaku dijerat pasal 263, 378 dan 372 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Guffe).
Jakarta - Para pelaku penipuan dan penggelapan kartu kredit berhasil ditangkap tim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dalam aksinya berhasil membobol uang lebih dari Rp.1 miliar dari beberapa bank.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan, jajaranya berhasil menangkap para pelaku penipuan dan penggelapan kartu kredit setelah pihaknya menangkap Aminah Alatas warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati dan Yohanes Paul Radiva warga Bogor pekan lalu.
“Penangkapan tersebut berawal laporan pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. Mereka memalsukan KTP, selanjutnya mengajukan kredit bank. Dalam aksinya para pelaku menggunakan kartu kredit seakan hendak membeli barang namun menarik uang tunai,” ucap Kapolres Heru, Rabu (10/6/2020).
Kombes Heru menjelaskan, modus para pelaku tersebut mengajukan aplikasi kartu kredit dengan memalsukan identitasnya.
“Para pekaku melakukan pemalsuan identitas dengan memalsukan KTP, nama, dan fotonya yang selanjutnya diajukan ke pihak kredit bank,” ucap Kapolres Heru di Polres Metro Jakpus, Jalan Kramat Raya.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan 64 handphone berbagai merk dalam melakukan aksinya. Handphone tersebut diberi nomor agar memudahkan para pelaku mengingat bila pihak bank melakukan konfirmasi.
“Handphone tersebut oleh para pelaku diberi nama kalau sewaktu-waktu pihak bank lakukan konfirmasi, mereka dengan mudah tinggal katakan iya bener saya yang ajukan,” tutur Kapolres Heru menjelaskan modus operandi para pekaku.
Barang bukti 64 handphone berhasil diamankan berikut 43 dokumen permohonan aplikasi kartu kredit bank, kartu kredit beberapa bank, sebuah mobil kijang Innova B 1377 UKP.
"Dari laporan pihak bank yang dirugikan, diketahui Bank Mega mengalami kerugian hampir Rp.1 miliar, Bank Mega mengalami kerugian mencapai Rp.937 juta”, pungkas Kapolres Heru.
Para pelaku dijerat pasal 263, 378 dan 372 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Guffe).



0 comments:
Posting Komentar