Cupli Risman : DPR Merupakan Lembaga Negara, Ada Mekanisme dan Aturan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Wakil Ketua DPRRI, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. dalam laporannya, MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham, terkait permasalahan Djoko S Tjandra.
Jika Aziz Syamsuddin belum menandatangani surat
permohonan RDP, itu karena yang bersangkutang mengikuti tatip serta menghargai
Bamus DPRRI, karena Komisi III sedang dalam masa reses, hal itu bukan berarti
menolak, atau tidak mengijinkan, tetapi mengikuti aturan yang ada, jadi jangan
ada upaya menggiring opini, seakan Aziz Syamsuddin menolak RDP, terkait Djoko S
Tjandra, bahkan ada kata “menghalang-halangi” tugas anggota DPR, itu sangatlah
tidak beralasan, jadi Laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sangat keliru,
karena kami menduga laporan tersebut memiliki tendensius tertentu, tegas Cupli
Risman. (Red).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Wakil Ketua DPRRI, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. dalam laporannya, MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham, terkait permasalahan Djoko S Tjandra.
Menanggapi
hal itu, Wakil Sekjen Ikatan Alumni PMII,
Cupli Risman menilai, bahwa MAKI Memiliki Tendensius Tertentu, dengan mencoba
merusak Citra Aziz Syamsudin dengan menggiring opini public untuk membunuh
karakter Wakil Ketua DPR RI tersebut, bahkan laporan MAKI tersebut, bermuatan
provokatif dengan asumsi-asumsi yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi
Aziz Syamsuddin yang saat ini dipercaya Rakyat sebagai Wakil Ketua DPRRI.
Seharusnya Koordinator Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman, menghormati aturan yang ada di
internal DPRRI, dan saya berharap seluruh masyarakat, dapat memahami serta taat
Azaz, dan hormati aturan Internal DPRRI, dimana dalam proses pembuatan
keputusan mengenai Perizinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, merupakan keputusan
Badan Musyawarah (Bamus) DPRRI, dan hal tersebut juga diatur dalam tata tertib
(Tatip), jadi bukan kewenangan Aziz Syamsuddin secara Pribadi, apalagi dalam
masa reses DPRRI, harus dilakukan secara kolektif.



0 comments:
Posting Komentar