Babinsa Johar Baru Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Patuh Memakai Masker
Kodam Jaya - Jakarta Pusat Anggota Tiga Pilar kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan operasi masker bagi warga binaan, di Jln. Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (08/08/2020) pagi.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tentang penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Koramil 08/Johar Baru pimpinan Serka Ahmad Marulloh, Satpol PP Jakarta Pusat pimpinan Iwan, Satpol PP kecamatan Johar Baru pimpinan Rifqi.
"Operasi ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan," ujar Serka Marulloh.
Dijelaskan Serka Marulloh, operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas baik pejalan kaki, pengendara roda 2 dan roda 4.
"Kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi," ungkapnya.
Serka Marulloh menuturkan, bagi Pelanggar PSBB yang mendapat tindakan sanksi administrasi sebanyak : 8 Pelanggar, dengan membayar denda melalui Bank DKI.
"Sedangkan sanksi sosial dikenakan kepada 38 orang pelanggar, dengan sanksi membersihkan jalan," tutupnya.
*Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Kodam Jaya - Jakarta Pusat Anggota Tiga Pilar kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan operasi masker bagi warga binaan, di Jln. Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (08/08/2020) pagi.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tentang penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Koramil 08/Johar Baru pimpinan Serka Ahmad Marulloh, Satpol PP Jakarta Pusat pimpinan Iwan, Satpol PP kecamatan Johar Baru pimpinan Rifqi.
"Operasi ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan," ujar Serka Marulloh.
Dijelaskan Serka Marulloh, operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas baik pejalan kaki, pengendara roda 2 dan roda 4.
"Kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi," ungkapnya.
Serka Marulloh menuturkan, bagi Pelanggar PSBB yang mendapat tindakan sanksi administrasi sebanyak : 8 Pelanggar, dengan membayar denda melalui Bank DKI.
"Sedangkan sanksi sosial dikenakan kepada 38 orang pelanggar, dengan sanksi membersihkan jalan," tutupnya.
*Sumber Penerangan Kodim 0501/JP BS*



0 comments:
Posting Komentar