Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur, Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas


Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur, Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di centex Ciracas Jakarta Timur yang viral di media sosial ini berhasil diungkap jajaran Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur. Saat jumpa Pers. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, pada Jumat 22/10/2021. Menjelaskan terkait keberhasilan
Unit Reskrim Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur menciduk 3 orang dari 6 pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 17 Oktober 2021 sekitar pukul 3.30 wib di jalan Centex Ciracas Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam keterangannya menjelaskan, Pada hari Minggu 17 Oktober pukul 3.30 terjadi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama Fajar Setiawan umur 16 tahun meninggal ditempat kejadian perkara.
Yang bersangkutan adalah penduduk Jalan Raya Centex Ciracas Jakarta Timur, yaitu tempat terjadinya peristiwa pengeroyokan teesebut, jelasnya.

Erwin juga menjelaskan, Kejadian berawal dari korban yang saling menantang lewat Instagram atau Media Sosial. Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyok tersebut. Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar 6 orang.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur, dapat diketahui bahwa korban memang sempat lari dan terjatuh kemudian dibacok beberapa kali dan akhirnya meninggal ditempat, jelasnya.

Pelaku kemudian melarikan diri dan sempat beredar vidio amatir di lnstagram, yang berarti kejadian tersebut sempat terekam. Pelaku dari 6 orang 3 orang diantaranya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, Kami tetap melakukan pencarian dan juga berharap yang 3 orang lagi bisa segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ujarnya.

Dalam kasus ini sesuai dengan perbuatannya pelaku terancam pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

0 comments:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA