Polsek Pulogadung Bekuk 5 Pelaku Curanmor


Polsek Pulogadung Bekuk 5 Pelaku Curanmor

Kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti pencurian kendaraan bermotor yang diparkir di pertokoan, berhasil dibongkar satuan Reskrim Polsek Pulo Gadung, Polres Metro Jakarta Timur. Dan hasil pengembangan telah di amankan 5 pelaku dan 2 motor sebagai barang bukti.


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam jumpa pers mengungkapkan, bahwa penangkapan diawali dengan pelaporan korban bernama Lutfiah yang merasa kehilangan sepeda motor saat Iya parkir di poliklinik tempat Iya kerja, di daerah Haji Ten III. Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.

Satuan Reskrim Polsek Pulogadung terus melakukan pelacakan, dan ditemukan seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan motor tersebut. Dan dari pengembangan didapatkan sepeda motor yang hilang. Atas pengungkapan tersebut berhasil juga ditemukan Barang bukti yang lain termasuk pelaku-pelakunya. Karena tindak kejahatan tidak saja dilakukan di wilayah Pulogadung tetapi juga di wilayah Cakung Jakarta Timur.


Di dua lokasi Pulogadung dan Cakung telah ditangkap 4 orang dan 1 DPO. berinisial DPC, EBL. DMJ, S dan Indra (DPO). dan pengembangan lebih lanjut akan terus kita kembangkan kasus curanmor ini dan barang bukti sepeda motor, kunci leter C. STNK. yang saat ini di Polres Jakarta Timur akan kita pinjamkan pada pemiliknya agar digunakan terlebih dahulu sebelum proses peradilan. sehingga pemiliknya bisa memanfaatkannya untuk kegiatan keseharian mereka.

Sehingga diharapkan dapat meringankan beban korban pencurian agar kembali bisa memanfaatkannya untuk bekerja kembali mencari nafkah ke tempat mereka kerja.

Bagi pelaku tindak pencurian dengan pemberatan akan dikenakan ancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan.(Nrl)

0 comments:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA